Bentan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang penimbunan produk kosmetik, obat dan makanan ilegal asal Tiongkok senilai Rp 1 miliar.
Penggerebekan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Batam, di pertokoan Greend Land Blok Q Nomor 12 Kota Batam, Senin (7/8/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penggerebakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, terkait perdagangan produk impor kosmetika dan pengan olahan tanpa izin edar, dikawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Dari informasi masyarakat itu, kami lakukan penyelidikan dan benar bahwa gudang itu diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor asal China tanpa izin edar,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak, 113.817 pcs, diantaranya 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
Barang tersebut, jelas dia, diduga sangat berbahasa jika beredar dan diperjual belikan, karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat dalam barang-barang tersebut.
“Kami amankan barang buktinya dan dibawa ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut.Modus mereka beli dari situ online China Taobao, dan diimpor ke Kota Batam, lalu dijual lewat media online shop dan disebar seluruh Indonesia,” ungkap dia.
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan, produk yang diamankan tidak memiliki nomor izin edar. Sehingga, BPOM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut. “Kita akan periksa lebih lanjut lagi,” kata dia.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar.
Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan, di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini.
“Nilai total barang bukti mencapai Rp 1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut masih dilakukan, untuk ungkap kasus ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, pemilik gudang inisial CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar. (Yto)