Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid Bebas dari Jeratan Hukum

banner 900x130

bentan.co.id – Pria paruh baya berinsial AP (51), warga Kelurahan Gembongan, Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur. terbebas dari jerat hukum usai kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Nurul Iman Jalan Raja Haji Fishabililah KM 8 Tanjungpinang. Hal itu setelah pengurus masjid sepakat berdamai dengannya dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *