2.942 Napi di Kepri Terima Remisi Idul Fitri 2024, 13 Orang Langsung Bebas
Bentan.co.id – Sebanyak 2.942 narapidana atau napi yang menjalani masa hukuman di Lapas hingga Rutan yang ada di Kepri, mendapatkan remisi khsus perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada 13 orang yang langsung bebas. Kemudian ada empat orang bebas menjalani subsider.
Kasubag Humas Kemenkuham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan ribuan napi tersebut tersebar di Lapas, Rutan hingga LPP yang ada di Provinsi Kepri.
“Untuk remisi khsus I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 2.925 narapidana. Di Lapas Kelas II Tanjungpinang, terdapat 410 orang, dengan besaran remisi 15 hari sampai dua bulan,” ujar Harry, Selasa (9/4/2024).
Kemudian Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 760 orang, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang 591 orang, LPKA II Batam sebanyak 37 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 159 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 65 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 183 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 355 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang.
Sementara untuk napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas ada 13 orang. Lalu, kata Herry yang mendapatkan remisi khusus II bebas menjalani subsider ada sebanyak empat orang.
“Yang langsung bebas untuk di Lapas Kelas IIA Batam ada 2 orang, LPP Kelas IIA Batam satu orang, Rutan Kelas IIA Batam 10 orang,” kata Harry.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak
Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Diantaranya harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau Rutan,” ujarnya. (Yto)