Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, jurnalis dan staff PT Bentan Media Jaya atau Bentan.co.id wajib berpakaian rapi dan sopan dilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi.
  2. Jurnalis Bentan.co.id berintegritas dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dari narasumber.
  3. Jurnalis Bentan.co.id patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia.

Kode perilaku Perusahaan Bentan.co.id ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Oktober 2021.