3 Pulau di Kepri Disegel KKP, Ada Tambang Pasir Tak Berizin

3 Pulau di Kepri Disegel KKP, Ada Tambang Pasir Tak Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak sesuai aturan di Provinsi Kepulauan Riau. F. dok. InfoPublik.

Bentan.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak sesuai aturan di Provinsi Kepulauan Riau.

Tindakan ini dilakukan di Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam), pada 19 Juli 2025.

Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga merusak lingkungan laut dan tidak memiliki izin yang sah.

Di Pulau Citlim, penghentian dilakukan terhadap kegiatan penambangan pasir darat oleh PT JPS, karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Bacaan Lainnya

Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha milik PT DCK juga dihentikan.

Perusahaan ini diketahui belum mengantongi dokumen seperti rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan temuan awal oleh tim Polsus PWP3K.

Tim menemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak lingkungan di ketiga pulau tersebut.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas kegiatan yang melanggar aturan dan merusak ekosistem laut,” ujar Ipunk dalam siaran resmi KKP, Senin (21/7/2025).

Penghentian sementara ini mengacu pada Permen KP No. 30 Tahun 2021 yang memberikan wewenang kepada Polsus PWP3K untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Selain itu, sesuai Permen KP No. 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari KKP.

Untuk reklamasi, pelaku usaha wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KKP juga akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta dinas terkait di tingkat provinsi, guna menindaklanjuti temuan di Pulau Citlim.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait