Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

Ayah Kandung di Bintan Cabuli Anak Selama 4 Tahun
Ayah Kandung di Bintan Cabuli Anak Selama 4 Tahun. (Foto Humas Polres Bintan)
Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pria di Bintan Ditangkap Polisi
Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pria di Bintan Ditangkap Polisi. (Foto Humas Polres Bintan)

bentan.co.id – Cabuli anak kandung selama 4 tahun, seorang pria warga Kecamatan Bintan Timur, Bintan ditangkap polisi. Aksi pelaku dilakukan sejak korban berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial Hm tega mencabuli putrinya yang kini berusia 19 tahun. Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson mengungkap, perbuatan cabul pelaku dilakukan berulang sejak korban duduk di bangku SMP hingga lulus SMK.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialami kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkan ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021.

“Dari Hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ipda Alson menyatakan selama mengalami tindakan asusila itu korban belum mengerti, sehingga tidak melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. Setelah beranjak dewasa korban baru mengerti dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya itu.

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

“Korban masih lugu, sehingga mengikuti saja keinginan pelaku,” katanya.

Pelaku disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kapal MT. Zodiac Star Kedapatan Angkut Limbah Ribuan Ton Tanpa Izin

“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *