
bentan.co.id – Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap tiga pemuda yang diduga cabuli anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 16 tahun itu diduga di cabuli di salah satu sekolah di Tanjungpinang pada Jumat (10/9/2021) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Iptu Rio Agusta menyatakan telah menangkap tiga pemuda terduga pelaku, masing-masing berinisial R (16), T (21), I (21).
Menurutnya, aksi cabul ketiga pelaku terungkap berdasarkan pengakuan korban yang mengadukan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya.
“Laporan orang tua korban tersebut diterima dan menjelaskan perbuatan tersebut dialami anaknya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/9/2021) malam. Ketika itu korban M bersama temannya inisial R (16) duduk di salah satu SD di wilayah setempat,” katanya.
Lanjut Rio, Setelah itu, R mengajak korban untuk menghisap lem, namun korban menolaknya. Selanjutnya, R menarik korban menuju belakang sekolah, disitulah korban melakukan pelecehan kepada korban.
Tidak berselang lama, datang dua orang pria inisial T (21) dan I (21) dan juga langsung ikut melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku R dan T diduga sudah melakukan pelecehan terhadap korban, sedangkan pelaku I diduga melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Saat ini tiga pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.