bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang mendalami kasus penipuan berkedok arisan daring (online) yang dilakukan oleh YR. Dalam kasus ini, pelaku diduga telah menipu puluhan orang dalam arisan fiktif tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra menjelaskan pelaku awalnya membuka arisan online bernama Duos Elite. Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh pelaku mendapatkan keuntungan 30 persen. Calon peserta arisan tertarik lalu menyetor jumlah uang yang bervariasi. Setelah 10 hari arisan berjalan, peserta yang telah menyetor puluhan juta itu, tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan pelaku. “Ada lima korban yang melapor. Masih banyak korban lainnya yang belum melapor,” jelas Rio, Jumat (1/10/2021).
Saat beraksi, kata Rio, pelaku membuat grup WhatsApp (WA) untuk meyakinkan peserta. Di dalam grup tersebut, pelaku memasukan peserta arisan fiktif untuk mengelabui korbannya. “Arisan itu fiktif, pesertanya banyak yang fiktif. Tapi banyak juga peserta yang tertipu,” terangnya.
Uang ratusan juta hasil penipuan itu, lanjut Rio, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku menggunakan uang untuk membayar cicilan, membeli mobil, membayar utang dan untuk biaya hidup. “Uang itu juga digunakan pelaku untuk liburan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. “Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan ada pelaku lainnya,” tutup Kasat Reskrim.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap seorang perempuan yakni YR di Tanjung Uban Bintan, pekan lalu. YR dilaporkan telah melakukan penggelapan uang dan penipuan berkedok arisan daring.