Pemprov Kepri Cabut Syarat Antigen Perjalanan

Pemerintah Perbolehkan Anak-Anak dan Remaja Mudik Tanpa Tes COVID-19
Calon penumpang kapal mendaftar di loket pengecekan antigen di Pelabuhan SBP Tanjungpinang beberapa waktu lalu. f. dok Bentan.co.id.
Pemprov Kepri Cabut Syarat Antigen Perjalanan
Calon penumpang kapal mendaftar di loket pengecekan antigen di Pelabuhan SBP Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Foto dok bentan.co.id)

bentan.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri.

Ketentuan pemberlakuan surat edaran Gubernur tersebut mengatur beberapa hal, seperti penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda tansportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin COVID-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis penuh (dosis 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur.

Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama,  tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.  Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.

Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

“Bagi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing,” pintanya.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *