
bentan.co.id – Dua kurir sabu jaringan internasional, Leo Waldi Siregar dan Irfan Dwi Sandy dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 2,1 kg sabu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/10/2021).
Dalam tuntutannya JPU Yustus One Simus menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan menjadi perantara jual beli narkotika. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dua terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Yustus membacakan tuntutan.
Baca juga: Polres Bintan Musnahkan 1,8 Kg Sabu Hasil Tangkapan
Selanjutnya dua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Sidang ditunda dua pekan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa,” tutup Hakim Ketua Bungaran Pakpahan.
Baca juga: Tujuh Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tanjungpinang
Dua kurir sabu, Leo Waldi dan Irfan Dwi ditangkap BNN Provinsi Kepri karena terlibat penyelundupan 2,1 kilogram sabu dari Malaysia pada April 2021 lalu. Leo ditangkap di Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia bersama barang bukti sabu, sedangkan Irfan ditangkap di Pelabuhan Tanjung Riau, Batam atas pengembangan dari penangkapan Leo
Baca juga: Oknum ASN Rutan Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba