
bentan.co.id – Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagap Plt Bupati Kuansing.
Penunjukan itu dilakukan setelah Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukkan itu tertuang dalam Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
“Pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau, Muhammad Firdaus di Pekanbaru, Rabu (20/10/2021) seperti ditulis inews.id.
Firdaus menjelaskan, penunjukkan plt bupati itu agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan lancar.
Dengan penunjukkan itu, Suhardiman Amby akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah,” katanya.