
Bentan.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memperpanjang masa kerja Lamidi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri untuk 3 bulan kedepan. Pelantikan perpanjangan Pj. Sekdaprov Kepri ini dilaksanakan di ruang kerja Gubernur lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10/2021).
“Berdasarkan aturan perpanjangan Penjabat Sekda bisa dilakukan untuk selama 3 bulan kedepan. Dan dalam tempo 3 bulan ini, kita juga berharap pejabat Sekda definiti sudah ada,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar berharap perpanjangan masa kerja Pj. Sekda ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi, baik bagi pejabat yang dilantik maupun bagi seluruh pegawai yang berada di bawah binaannya.
“Kita butuh pemikiran-pemikiran yang birilan untuk membangun Kepri. Dengan ilmu dan pengalamannya, kita harap kepada Ir. Lamidi sudi mentransfer ilmunya kepada para pegawai dibawah binaannya,” harapnya.