Bentan.co.id – Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vina dituntut lantaran dinyatakan terbukti oleh jaksa melakukan penipuan seleksi penerimaan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sidang lanjutan perkara penipuan seleksi Taruna IPDN dengan terdakwa Vina Saktiani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/10/2021). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa Ardiansyah menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Vina Saktiani,” ucapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi pembelaan secara tertulis (pledoi). “Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Hakim.
Sebelumnya diketahui oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani, ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi hingga Rp 300 juta akibat perbuatannya.