
Bentan.co.id – Provinsi Kepulauan Riau meraih penghargaan bergengsi sebagai provinsi terbaik dalam Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahun 2021.
Penghargaan diserahkan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (4/11/2021).
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengapresiasi Provinsi Kepri yang berhasil meraih penghargaan ini. Prestasi ini merupakan penanda kemajuan madani di Kepri dengan terciptanya kebebasan pers.
“Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Dengan kebebasan pers yang sangat tinggi maka menandakan kehidupan demokrasi di Kepri sudah sangat bagus dan maju,” ujarnya.
Menurutnya, Peningkatan kemerdekaan pers yang menjadi program Dewan Pers, hal ini merupakan upaya menuju demokrasi sesungguhnya sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang dicetuskan para pendiri bangsa 76 tahun yang lalu.
“Jangan sampai di era keterbukaan informasi sekarang ini, kebebasan pers malah semakin merosot yang justru akan menciptakan demokrasi semu,” pungkasnya.
Provinsi Kepri sebelumnya selalu berhasil masuk dalam peringkat 10 besar Indeks Kebebasan Pers. Direncanakan Gubernur Ansar Ahmad akan menerima langsung penghargaan tersebut pada 9 Desember 2021 di Jakarta.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan rasa bangganya atas prestasi yang diraih oleh Provinsi Kepri. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selalu menggandeng insan pers sebagai mitra dalam menyebarkan informasi terkait pembangunan dan kinerja Pemprov Kepri.
“Kami terus mennyertakan kawan-kawan pers untuk berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan keterbukaan dalam pemerintahan. Karena secara konseptual kebebasan pers merupakan bagian dari pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Ansar melanjutkan, pers mempunyai fungsi yang sangat penting untuk melakukan check and balance atas kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah, sehingga kebebasan pers merupakan wujud dari pemerintahan yang bijaksana dan akuntabel.
“Untuk itu kami selalu terbuka atas koreksi dan kritikan yang, tentu kritikan yang disampaikan harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan kode etik pers,” tutur Ansar.