Bentan.co.id – Tiga mobil dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemkab Bintan, akhirnya dikembalikan ke daerah setelah proses pengembaliannya di pantau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Hingga Senin (8/11/2021), ketiga mobil dinas tersebut telah dikembalikan, terakhir mobil dinas Kijang LGX dikembalikan oleh Mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan Dian Nusa. Sebelumny Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam telah mengembalikan mobil dinas Suzuki Ertiga yang merupakan mobil dinas istrinya selaku Ketua GOW Bintan.
Kemudian, Mantan Kepala Inspektorat Bintan Raja Akib telah mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Kijang Inova. Ini juga setelah Kepala Kejari I Wayan Riana Memperingati perilaku nakal mereka yang enggan mengembalikan mobil dinas meski sudah tak menjabat.
“Terakhir mengembalikan adalah Mantan Kepala OPD DKUPP. Saat ini sudah semua mobil dinas dikembalikan sesuai dengan informasi dari BPKAD Bintan,” ucapnya.
Pelanggaran pengembalian mobil dinas ini sebelumnya diancam dengan pasal tindak pidana korupsi. Kajari menggunakan pasal tersebut agar memberi efek jera kepada para eks pejabat yang tak kembalikan aset daerah tersebut.
“Kami juga tentunya akan mengecek kembali apakah masih ada aset daerah yang belum dikembalikan usai pejabat bersangkutan pensiun, mungkin seperti rumah atau aset tanah lainnya,” tutupnya.
Kejari bintan juga mendengar info di lapangan ada aset daerah yang dikuasai oleh mantan pejabat maupun pejabat di luar tugas dan fungsinya. Kami harap ini diusut juga benar atau tidak,” ungkap salah seorang warga Bintan.