Selama Libur Nataru, Seluruh Daerah Diterapkan Status PPKM Level 3

Selama Libur Nataru, Seluruh Daerah Diterapkan Status PPKM Level 3
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto @Muhadjir_ef)
Selama Libur Nataru, Seluruh Daerah Diterapkan Status PPKM Level 3
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto @Muhadjir_ef)

Bentan.co.id – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh Wilayah Indonesia. Kebijakan ini diterapkan selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan memberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seperti ditulis InfoPublik, Kamis (18/11/2021).

Menko PMK Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan kejadian kejadian Covid 19 pasca libur Nataru. Nantinya di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini bertujuan agar menyamakan aturan yang berlaku, baik di wilayah Jawa-Bali maupun diluar Jawa-Bali. Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategi lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan seluruhnya akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat penyesuaian kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat upacara Natal, di tempat perkusi, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

(*/Don)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *