Bentan.co.id – Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (19/11/2021) malam lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengungkapkan pelaku berinisial DW alias WY (33), merupakan warga Tanjungpinang. Ia beraksi pada Kamis (18/11/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban sedang berjalan sendirian usai makan malam di sebuah cafe yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku lantas memepet dan menarik paksa tas dari bahu kanan korban. Saat itu, korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya, namun tas korban berhasil dirampas oleh pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas sandang berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 2 unit ponsel serta dokumen identitas. Kerugian ditaksir sebesar Rp 6,3 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, berbekal laporan korban, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DD alias WY di salah satu warung yang terletak di Bengkong Permai pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB,” lanjut Budi.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang korban yang dicuri, diantaranya dua unit ponsel serta dokumen identitas. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Lubuk Baja.
“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun,” tegas Budi.