Kurir Sabu Jaringan Internasional Ungkap Cara Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kurir Sabu Jaringan Internasional Ungkap Cara Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Ilustrasi. (Foto istimewa)
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ungkap Cara Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Ilustrasi. (Foto istimewa)

Bentan.co.id – Terdakwa kurir sabu internasional, Sukirman alias Ukir, mengungkap cara menyelundupkan sabu 1,8 Kilogram dan 49 butir ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bintan. Mantan tenga kerja ini mengaku kepada Majelis Hakim, narkoba diletakkan di bagian tubuhnya agar lolos masuk ke Pulau Bintan.

“Sabu dan ekstasi yang sudah dibungkus, ditempelkan pakai lakban di paha kiri dan kanan serta di selangkangan,” ungkap Ukir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa mengaku, narkoba tersebut diperoleh serta diperintahkan oleh seseorang bernama Joshua (DPO) untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Bintan pada Juni 2021 lalu.

“Saya ditangkap polisi di pelabuhan,” akunya.

Saat interogasi, terdakwa mengaku diupah sebesar Rp 9 juta. Lalu terdakwa diminta menghubungi pemilik barang haram tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui pemiliknya.

“Waktu diperiksa,  saya telpon Suhirman, lalu dia juga ditahan,” kata Ukir.

Sementara itu, terdakwa Suhirman alias Gondrong, mengaku sebagai sopir taksi tidak resmi. Terdakwa hanya ditugaskan dan diperintahkan hanya untuk menjemput terdakwa Ukir.

“Tidak tau siapa yang akan menerima barang itu di Bintan,” akunya.

Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/Jpl)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *