Gadis Disabilitas Dicabuli di Jembatan Dompak, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Anak Perempuan Dicabuli dan Ditinggal Sendirian di Kawasan Dompak, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku pencabulan Jhon Fredi saat diinterogasi polisi. (Foto ist)
Anak Perempuan Dicabuli dan Ditinggal Sendirian di Kawasan Dompak, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku pencabulan Jhon Fredi saat diinterogasi polisi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jembatan Dompak pada 28 November 2021 lalu . Ironinya, pelaku tega melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku bernama Jhon Fredi Ginting, berusia 37 tahun. Warga Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang itu ditangkap di Kelurahan Tanjung Unggat pada Selasa (30/11/2021) malam lalu. Menurutnya polisi memiliki bukti awal untuk menangkap Jhon yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Awal, Kamis (2/12/2021).

Awal menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu 28 November 2021 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi cabul itu dilaporkan oleh orang tua korban. Menurutnya, sebelum korban dicabuli, pelaku terlebih dulu mengajak korban untuk menemaninya mengisi BBM sepeda motornya di SPBU Batu Hitam. Lantas dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke Jembatan Dompak dan melakukan aksi pelecehan itu.

Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang. Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. Ia terancam dijerat pasal 82 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *