
Bentan.co.id – Polres Bintan musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba, antara lain sabu sebanyak 3,3 kg, pil ekstasi 199 butir dan pil happy five 1.200 butir. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres, Jumat (3/11/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2021.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air panas, sedangkan pil ekstasi dan happy five dihancurkan menggunakan blender.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono berharap dengan pemusnahan barang bukti ini bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari pengaruh bahaya narkoba.
“Semoga tahun yang akan datang masyarakat dapat terhindar dari pengaruh narkotika,” ucapnya.
Sementara Itu Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membentas peredaran narkoba dengan menangkap para bandar. Ia berharap pun mengimbau agar masyarakat tidak terjerat oleh perilaku buruk mengkonsumsi narkoba.
“Kami memberikan penghargaan kepada Polres Bintan yang telah bekerja membasmi narkoba,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Menurutnya sanksi teguran hingga pemecatan bisa saja diberlakukan untuk memberikan efek jera.