
Bentan.co.id – Tersangkut kasus dugaan korupsi pemindahan tanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan, mantan Bupati Kabupaten Kupang IAM ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/12/2021).
Penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap IAM mantan Bupati Kabupaten Kupang ini setelah Tipidsus Kejati NTT menemukan dua alat bukti yang kuat, bahwa IAM telah melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 03 Desember hingga 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.
Leonard menjelaskan, tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009, di bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
“Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Kemudian tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016,”kata Leonard, jumat (03/12/2021).
Selain itu, lanjut Leonard, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM, kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
“Sehingga akibat perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah),”sebut Leonard.
sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tutup Leonard.