Bakamla Tangkap Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara

Bakamla Tangkap Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara
Bakamla Tangkap Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara. (Foto twitter.com/@HumasBakamlaRI)
Bakamla Tangkap Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara
Bakamla Tangkap Kapal Vietnam di Perairan Natuna Utara. (Foto twitter.com/@HumasBakamlaRI)

Bentan.co.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan. Kapal milik Vietnam itu ditangkap di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/12/2021).

“Unsur patroli Bakamla RI, KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita melalui keterangan tertulis.

Wisnu mengungkapkan KN Pulau Dana-323 memang mendapat perintah dari Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia untuk menjaga Laut Natuna Utara jelang akhir tahun 2021. Wisnu menyebut kapal milik Bakamla itu melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.

Saat berpatroli tadi pagi, KN Pulau Dana-323 mendeteksi ada dua kapal asing yang sedang mencuri ikan.

“Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14′.30″ U-105°.02′.13″ T,” jelasnya.

Kemudian, saat KN Pulau Dana-323 menghampiri, 2 kapal itu langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Komandan KN Pulau Dana-323 pun memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

Wisnu mengatakan satu kapal ikan asing milik Vietnam ditangkap. Sementara satu kapal lainnya kabur ke arah Malaysia.

“1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan, dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia,” tutur Wisnu.

Lebih lanjut, kata Wisnu, KIA Vietnam KG 2118 TS yang ditangkap Bakamla itu diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 2 ton di kapal itu.

“KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam,” imbuhnya.

(*/Don)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *