
Bentan.co.id – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dikabarkan telah mengembalikan uang dari Hasil Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 2,3 milar yang diterimanya. Tak hanya Rahma, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah juga dikabarkan telah mengembalikan tunjangan tersebut.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi. Menurutnya pengembalian itu dilakukan pada Desember 2021 lalu langsung ke kas daerah.
“Awal desember kalau gak salah saya dia kembalikan, jadi apa yang diterima oleh mereka itu yang dikembalikan,” kata Sugeng, Senin (03/1/2021).
Dalam pengembalian, lanjut Sugeng, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengembalikan senilai Rp 2,3 miliar sedangkan Wakil Walikota senilai Rp. 139 Juta. Selain itu proses pengembalian tersebut mereka melalui atau menyetorkan melalui kas Daerah.
“Kita mendapatkan infonya gitu, jadi kita tanyakan lagi,” sebut dia.
Sementara itu menurut Sugeng, meski telah mengembalikan, proses hukum yang tengah berjalan masih terus dilakukan. Sejauh ini kejaksaan telah memeriksa 9 orang termasuk Wali Kota Rahma dan Wakilnya Endang Abdullah.
Sebelumnya. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran tambahan penghasilan penghasilan. Rahma dan Endang selaku kepala daerah disebut tak layak menerima tunjangan yang seharusnya diperuntukkan bagi Aparat Sipil Negara (ASN).