
Bentan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 senilai Rp 169 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI, selaku Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) dan MA selaku Bendahara.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000
“Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa,” ungkap Roy.
Menurut Roy, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangna sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.