
Bentan.co.id – Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional semakin kian berani beroprasi dengan Terang-Terangan. Di Kota Tanjungpinang, tiga orang pengedar ditangkap setelah membawa sabu 1 Kilogram dan puluhan pil Ekstasi dari Malaysia melalui jalur keberangkatan PMI Ilegal di Kawasan Bintan.
Penangkapan dilakukan ketika seorang perempuan inisial ZA (20) yang baru saja mendapatkan satu butir pil esktasi. Dari pengakuannya, polisi kembali mengamankan BW di Rumah ZA di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang. Dirumah ZA pelaku BW pun ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi siap edar.
Selanjutnya di lokasi terpisah, polisi juga menangkap pelaku RE dengan barang bukti 13 paket sabu dan 3 butir Pil Ekstasi yang disembunyikan pelaku di Plafon Rumah serta ditanam di lantai bagian dapur.
Ketiganya pun memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan sabu, dimana pelaku ZA berperan sebagai pengedar, BW selaku kurir dan RE berperan menyimpan sabu dan ekstasi setelah dibawa dari malaysia.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi itu baru saja dibawa pelaku BW dari Malaysia dengan menggunakan Speadboat TKI Ilegal melalui Jalur Pelabuhan Ilegal di Kawasan Tanjung Uban, Bintan.
Sementara itu, dari catatan polisi BW dan RE merupakan residivis kasus narkoba dan ZA harus menyusul suaminya yang saat ini mendekam di sel tahanan dengan kasus narkoba.

“Modus BW bawa sabu dan pil ekstasi ini dengan menggunakan Speeadboat TKI, dia (BW) selalu menggunakan pelabuhan di Tanjung Uban, Bintan yang biasanya dipakai PMI Ilegal untuk berangkat ke Malaysia,” sebutnya, Rabu (12/1/2022).
Selain Itu, dari informasi yang didapati polisi, lanjut Kapolres, penyeludupan sabu ini bukan yang pertama kalinya dengan jumlah besar. Dimana sebelumnya pelaku pernah menyeludupkan 8 kilogram sabu melalui jalur yang sama.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dimana sebanyak 3 ons telah dikirim pelaku ke Batam dan diduga akan diselundupkan ke Sulawesi. Sedangkan sisanya ketiga pelaku edarkan di Kota Tanjungpinang.
“Atas Perbuatan Ketiga Tersangka Dijerat Dengan Pasal 114 Ayat (2)/Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun,” pungkas AKBP Fernando.