
Bentan.co.id – Terungkap, selain dijadikan jalur pemberangkatan TKI secara Ilegal milik tersangka AC yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri beberapa waktu lalu. Ternyata pelabuhan tersebut juga dijadikan jalur masuknya penyelundupan narkoba dari Malaysia dalam jumlah besar.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, pelaku BW berangkat dari Tanjung Uban melalui Jalur yang biasanya digunakan para TKI Ilegal untuk berangkat ke Malaysia. Dimana melalui jalur tersebut pelaku pernah menyeludupkan sabu sebanyak 8 kilogram dan untuk kali ini aksinya diketahui dan di tangkap oleh petugas kepolisian.
“BW ini menyewa kapal seharga 3,5 juta milik AC yang telah di tetapkan tersangka oleh Polda Kepri atas meninggalnya puluhan TKI di Johor Bahru Malaysia beberapa waktu lalu,” ucapnya.
“Setelah dia (BW) dapat sabu di Malaysia, pulangnya si BW ini menyewa Kapal Nelayan dari Malaysia ke Punggur, Batam,Nelayan itu dibayarnya dengan sabu 1 ons, kemudian dari Batam BW naik kapal Roro dan ke tanjungpinang menggunakan Ojek,” katanya lagi.
Hingga saat ini Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan terhadap kepada ketiga tersangka untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat dari jaringan ketiganya.