
Bentan.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan laporan hasil penyelidikan selama 60 hari soal Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/1/2022) siang.
Dari hasil penyelidikan Pansus Angket, Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dimiliki, mulai dari pembentukan Perwako hingga berupaya menguntungkan dirinya sendiri dari pemberlakuan Perwako tersebut.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah menunjukkan sikap yang tidak transparan baik dalam penyelenggaraan Pemerintah maupun Pengelolaan Keuangan lainya.
“Dalam penyelidikan tersebut Pansus Hak Angket menemukan beberapa kesalahan Administrasi serta kesalahan dalam menggunakan kewenangan dan adanya ditemukan kerugian negara, diduga adanya indikasi korupsi TPP itu,” kata Momon.
Momon menjelaskan, dari hasil tersebut, Pansus juga telah menerbitkan rekomendasi ke pada Pimpinan DPRD untuk membuat laporan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan penggunaan Hak institusi lainnya yaitu hak menyampaikan pendapat apabila semua fraksi setuju dan yang terakhir karena dalam temuan ini ada unsur pidana makanya Pansus menyarakan ke DPRD meyerahkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Untuk selanjutnya, kita tunggu saja seperti apa perkembangan dari Ketua DPRD,” katanya.
Momon menegaskan, dari sejumlah saksi yang telah di periksa menyampaikan bahwa besaran TPP yang diterima tersebut adalah permintaan dari Wali Kota Tanjungpinang sendiri.
“Seperti contohnya dia maunya seribu seperti itu, jadi adanya intervensi dari wali kota,yang menentukan TPP untuk dia (Wali kota) sekian, kami menemukan itu, dan itu dari pernyataan dari salah satu saksi,” tegas Momon.