
Bentan.co.id – Kantor Imigrasi Tanjungpinang meluncurkan layanan pasport elektronik dan layanan ambil pasport langsung pulang atau SiBolang. Peluncuran dua layanan ini untuk memudahkan masyarakat dan mengantisipasi pemalsuan dokumen keimigrasian, Jumat (28/1/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan penerbitan pasport elektronik untuk wilayah Kepri diberikan kepada Imigrasi Tanjungpinang dan Batam. Menurutnya pada pasport elektronik terdapat chip set yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemilik pasport sehingga sulit untuk dipalsukan.
“Syarat pengurusan e-paspor hampir sama dengan pengurusan paspor biasa, hanya biayanya lebih mahal. Untuk e-paspor biayanya Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa Rp300 ribu,” ungkap Mirza.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan layanan ambil pasport langsung pulang atau SiBolang. Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan pasport, sehingga masyarakat tak perlu mengantre untuk mendapatkan pasport yang telah diterbitkan kantor imigrasi.
Mengenai syarat dan prosedur pengurusan pasport menurut Mirza masih seperti biasa, yakni KTP, KK dan Akte Kelahiran. Pemohon bisa mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, selanjutnya setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Mekanisme penerbitan Pasport
– Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
– Pembayaran biaya paspor
– Pengambilan foto dan sidik jari
– Wawancara
– Verifikasi
– Adjudikasi
“Setelah pasport diterbitkan, pemohon bisa mengambil di loket SiBolang tanpa harus mengantre,” ujar Mirza.