
Bentan.co.id – Buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi pelajar di Lingga, Henerty, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan di Jalan Pramuka, Tanjungpinang, Selasa (2/2/2022) malam. Henerty sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Henerty ditangkap di Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Mustafa menjelaskan penangkapan tersangka Henerty berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka Henerty dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dititipkan di ruang sel perempuan, yang untuk selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Mustafa.
Tersangka Henerty diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah atas kasus penggadaan alat transportasi laut di Kabupaten Lingga.