Bentan.co.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tanjungpinang yang dialami seorang Pengusaha Ternak Sapi, AP Sembiring, kini memasuki tahap baru. Saat ini korban telah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, dan hari ini kembali melengkapi berkas atau dokumen pendukung laporan kasus ini, Kamis (3/2/2022).
Dugaan kasus penyerobotan ini mulai bergulir sejak awal tahun ini, dimana korban AP Sembiring merasa dirugikan oleh oknum ketua RW berinisial SW di Tanjungpinang Timur, lantaran korban yang ingin mengurus balik nama atas lahan seluas 27.000 M². Namun ketika itu justru hanya didapat sekitar 13.000 M² saja.
Akhirnya korban bersama Kuasa Hukum nya melaporkan SW yang diduga dalang dari masalah ini.
Korban juga telah meninjau langsung ke lokasi lahan yang bermasalah, bersama Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dari peninjauan tersebut, didapati kejanggalan atau dugaan mal administrasi, dimana seharusnya lokasi lahan berada di RT.3/RW.4, namun di dokumen milik korban justru berada di RT.2 RW.7, Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu 9.
Kuasa Hukum AP Sembiring, Anrizal mengatakan, laporan yang telah dibuat oleh korban AP Sembiring ke Polres Tanjungpinang, telah dilakukan pengembangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kami tahu, Saat ini sudah ada pemanggilan untuk SW, tetapi dia (SW) tidak hadir saat dipanggil penyidik. Mungkin sudah ada surat pemanggilan berikutnya oleh Penyidik,” sebut Anrizal saat di wawancarai di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kemudian, lanjut Anrizal, Penyidik Reskrim telah melakukan pengecekan, dan dari pengecekan itu korban telah menunjukkan batas-batas patok milik korban dan telah dibenarkan oleh pihak Kepolisian.
“Polisi juga menanyakan, dari sertifikat yang dikeluarkan BPN di tahun 2017, tetapi tidak memiliki patok lahan. Jadi itu yang mau dikembangkan polisi,” ucap Anziral.
“Disini yang kami jelaskan bawah dia (SW) bukan karyawan kelurahan, kok dia ambil alih tugas itu, terus atas perintah apa,” tambahnya.