Barang Bukti Sabu Kasus Mantan Walpri Gubernur Kepri Dimusnahkan Polisi

Barang Bukti Sabu Kasus Mantan Walpri Gubernur Kepri Dimusnahkan Polisi
Barang Bukti Sabu Kasus Mantan Walpri Gubernur Kepri Dimusnahkan Polisi. (Foto Humas Polda Kepri)
Barang Bukti Sabu Kasus Mantan Walpri Gubernur Kepri Dimusnahkan Polisi
Barang Bukti Sabu Kasus Mantan Walpri Gubernur Kepri Dimusnahkan Polisi. (Foto Humas Polda Kepri)

Bentan.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Brigadir ARG bersama dua rekannya, Rabu (16/2/2022).

Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti ganja seberat 2,4 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.

Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga mengatakan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja ini
berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Brigadir ARG ditangkap bersama dua rekan, MZ dan DK, ketiga tersangka diduga terlibat peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 6,7 kg sabu yang diperoleh dari Malaysia. ARG ditangkap pada Januari 2022 lalu di Kota Tanjungpinang. Oknum Brimob itu merupakan satu dari empat orang yang ditugaskan untuk menjadi pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri.

(Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *