UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun 2022

UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun 2022
UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun 2022. (Foto Diskominfo Kepri)
UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun 2022
UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa Tahun 2022. (Foto Diskominfo Kepri)

Bentan.co.id – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/2/2022). Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP Kabupaten Kota se Provinsi Kepri di laksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam.

Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dal pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.

“Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin.

Rudy mengatakan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

“Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rudy.

Untuk itu, lanjut Rudy Syafiruddin melalui rakor ini diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.

“Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa  dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistemperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak  pada proses hukum oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).

“Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa,” jelasnya.

Rudy mengharapkan agar kedepannya seluruh Aparatur Desa untuk dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.

“Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait,” tegasnya lagi.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *