
Bentan.co.id – Seorang buruh lepas ditangkap polisi karena diduga menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan polisi dapati barang bukti sabu seberat 4,25 gram dari tangan pelaku, Jumat (18/2/2022).
Seorang buruh lepas inisial DW ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka DW ditangkap satnarkoba polres tanjungpinang di Perumahan Taman Seraya, Tanjungpinang. Penangkapan terhadap tersangka DW ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria diduga pengedar sabu berada di Kawasan Perumahan Taman Seraya.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW, saat di geledah di saksikan RT setempat , awal nya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket. Setelah di lakukan penyelidikan terhadap tersangka DW mengaku masih menyimpan sabu di Kebun Kawasan Sei Lekop Kijang, Bintan, yang ditanah tersangka DW dibawah pohon pisang.
“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka DW polisi mendapati barang bukti 4 paket sabu dengan berat 4,25 gram sabu, Timbangan Digital, Alat Hisap Sabu, Satu Ikat Plastik Bening dan satu unit Handphone milik tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang, Akp Suprihadi Hantono, Sabtu (19/2/2022).
Kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh petugas kepolisian untuk mengetahui asal barang haram itu di dapati oleh DW.
Atas perbuatan tersangka DW terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Penjara.