Penerimaan Sektor Minerba 2021 Meningkat di Tengah Pandemi Covid 19

Penerimaan Sektor Minerba 2021 Meningkat di Tengah Pandemi Covid 19
aktivitas tambang batu bara. (Foto ist)
banner 900x130
Penerimaan Sektor Minerba 2021 Meningkat di Tengah Pandemi Covid 19
Aktivitas tambang batu bara. (Foto ist)

Bentan.co.id – Penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2021 meningkat tajam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pada tahun itu penerimaan negara sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun.

“Itu adalah penerimaan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sistem Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (SIT Migas) secara virtual pada Selasa (8/3/2022).

Menkeu menjelaskan, penerimaan negara dari sektor minerba yang mencapai Rp124,4 triliun mencakup pajak, bea keluar, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menkeu mengungkapkan, pencapaian rekor penerimaan negara dari sektor minerba tersebut didorong meningkatnya harga komoditas pertambangan. Salah satunya batu bara.

Bacaan Lainnya

“Tentu, kenaikan harga komoditas minerba memberikan kontribusi yang besar. Namun ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga (K/L) harus semakin rapi dalam berkoordinasi, karena semakin tinggi harga minerba, maka ancaman terhadap tata kelola yang baik menjadi sangat tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Insentif untuk melakukan pelanggaran tata kelola yang baik dalam bentuk penyelundupan, under invoicing, dan tax evasion menjadi sangat besar. Inilah yang merupakan salah satu alasan nyata mengapa perlu makin menata diri di antara K/L.

Untuk itu, lanjut Menkeu, capaian positif itu dijadikan momentum antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem informasi pengelolaan batu bara (Simbara). Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan iklim bisnis sektor minerba di Tanah Air.

“Di era digitalisasi teknologi ini, integrasi proses bisnis dan juga integrasi data antarkementerian dan lembaga seharusnya mudah dan harus bisa dilakukan. Itu menjadi kunci penting untuk perbaikan tata kelola dan juga untuk penguatan pengawasan serta untuk perbaikan pelayanan bagi dunia usaha, karena dunia usaha bisa mendapatkan kepastian dari informasi yang sama antarkementerian lembaga. Itu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang penting,” kata Menkeu.

Menkeu memaparkan, saat ini dunia sedang menghadapi suasana geopolitik yang sangat rumit terkait konflik Rusia-Ukraina. Hal itu, berdampak terhadap naiknya harga komoditas sumber daya alam (SDA).

“Imbas terhadap harga-harga komoditas sangat nyata, saat ini kita melihat harga komoditas SDA yang diproduksi Indonesia terkena dampak dengan melonjaknya harga,” ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, lanjut Menkeu, sumbangan dan kontribusi SDA, khususnya minerba menjadi sangat penting. Karenanya, dari sisi penerimaan negara, menjadi kewajiban untuk bisa mengelolanya secara transparan dan menyampaikan kepada publik terkait berapa kekayaan SDA yang diterima negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan pendapatan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti dan lainnya.

“Itu sangat penting, dan transparansi itu yang terus dibangun Kementerian Keuangan. Berapa kekayaan negara menyumbangkan terhadap penerimaan negara, yang kemudian kembali lagi dalam bentuk berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tegas Menkeu.

Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi membangun Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batu Bara (SIMBARA). Sistem itu, bisa menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal.

SIMBARA akan jadi satu aplikasi sebagai sarana pengawasan dalam perdagangan mineral dan batu bara. Selain dalam mengawasi perdagangan ilegal, SIMBARA juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya agar perdagangan minerba tetap patuh sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya SIMBARA, maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh Badan Usaha dapat dilakukan dengan lebih maksimal, dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara.

SIMBARA juga memegang peran penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan tata niaga minerba. Di antaranya pengawasan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba termasuk juga rantai proses dari hulu ke hilir.

Selain itu, kehadiran SIMBARA juga dinilai akan meningkatkan iklim bisnis sektor minerba domestik. Menyusul, adanya kemudahan akses informasi yang dibutuhkan pelaku usaha terkait.

Menkeu pun menyambut baik peluncuran SIMBARA yang diinisiasi sejumlah KL terkait.

Menurut Menkeu, kehadiran SIMBARA akan meningkatkan tata kelola pemerintah dalam mengawasi aktivitas bisnis di sektor minerba, serta mampu mencegah sejumlah praktik kejahatan di sektor minerba. “Karena semakin tinggi harga minerba, maka ancaman (kejahatan) menjadi sangat tinggi,” ujar Menkeu.

Menkeu mengungkapkan, setidaknya ada tiga jenis kejahatan yang kerap terjadi di sektor minerba, yakni penyelundupan, under invoicing atau praktik manipulasi harga, dan tax evasion atau penggelapan pajak. “Inilah yang merupakan salah satu alasannya mengapa kita perlu menata diri diantara kementerian/lembaga,” kata Menkeu.

(*/Don)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *