Kejaksaan Gelar Operasi Intelijen Berantas Produk Impor yang Dilabeli Lokal

Kejaksaan Gelar Operasi Intelijen Berantas Produk Impor yang Dilabeli Lokal
Ilustrasi. f. ist.
Kejaksaan Gelar Operasi Intelijen Berantas Produk Impor yang Dilabeli Lokal
Ilustrasi. f. ist.

Bentan.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam negeri (PDN).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, surat perintah tersebut dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran terkait dengan peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.

“Tim yang telah dibentuk pada Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/3/2022).

Sumedana menjelaskan, hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.

Dimana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan.

Akibat dari barang-barang temuan tersebut, tegas Sumedana, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam Negeri.

Hal ini juga dapat menghambat dan menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi COVID-19.

“Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, dan akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI,” ujar Sumedana.

(*/Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *