Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Dalami Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi
Empat tersangka ekspor minyak goreng digiring menuju mobil tahanan. f. Puspenkum Kejagung.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Empat tersangka ekspor minyak goreng digiring menuju mobil tahanan. f. Puspenkum Kejagung.

Bentan.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Perbuatan para tersangka ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat.

Keempat tersangka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” jelas Jaksa Agung.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat ersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tegas Burhanuddin.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *