
Bentan.co.id – Cabjari Natuna di Tarempa menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Desa Palmatak. Dua tersangka yakni Awalludin selaku Kepala Desa dan Fendi Surya Irawan selaku Sekretaris Desa.
Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp. 211.636.726,” ungkap Roy.
Kasus penyalahgunaan dana desa ini diungkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Anambas. Kedua tersangka Awalludin selaku Kepala Desa dan Fendi Surya Irawan selaku Sekretaris Desa diduga melakukan penyelewengan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara.