
Bentan.co.id – Seorang mahasiswa berinisial YW (22) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022).
Pelaku ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMA di Tanjungpinang hingga korban hamil 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan perbuatan pelaku terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. “Orang tua korban melihat perut korban membesar, seperti orang sedang hamil. Merasa curiga, orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes dan hasilnya positif.
Selanjutnya, kata Awal, korban mengaku telah hubungan dengan kekasihnya yang tak lain adalah pelaku YW. “Setelah kita tangkap pelaku, dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Awal.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.