Gubernur Kepri Usulkan Peniadaan Aturan PCR dan Antigen Untuk Pelaku Perjalanan

Gubernur Kepri Usulkan Peniadaan Aturan PCR dan Antigen Untuk Pelaku Perjalanan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Pemprov Kepri)
Gubernur Kepri Usulkan Peniadaan Aturan PCR dan Antigen Untuk Pelaku Perjalanan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Pemprov Kepri)

Bentan.co.id – Berdasarkan data dan kondisiĀ  kondisi saat ini, dimana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, dan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 termasuk peniadaan syarat tes Covid-19 dan tidak perlu memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) sore. Dengan pelonggaran ini, wisatawan mancanegara sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR saat ke Indonesia termasuk ke Provinsi Kepri, dengan catatan sudah divaksin dosis lengkap.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penghapusan kewajiban memakaiĀ  masker di luar ruangan yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden juga menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyambut baik kebijakan yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepri ini, karena Kepri memiliki potensi pariwisata terbesar kedua setelah Bali.

“Kebijakan Presiden Jokowi terkait bebas tes covid19 sebelumnya memang sudah diusulkan oleh Pemprov Kepri ke pusat. Kita memang sangat mengharapkan pemerintah mengambil keputusan ini” ungkap Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022) malam.

Usulan Pemprov Kepri tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Ansar dan ditujukan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19. Surat tertanggal 16 Mei 2022 dengan perihal Permohonan Relaksasi Persyaratan Perjalanan Luar Negeri tersebut berisi salah satunya permohonan peniadaan tes RT-PCR maupun Antigen dari negara asal dan pada saat kedatangan di pintu masuk Kepri.

Menurut Gubernur, kebijakan tersebut akan mampu memperkuat daya dobrak dalam usaha memulihkan dunia pariwisata di Kepri. Ini akan menjadi angin segar bagi dunia pariwisata tanah air.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden ini. Kebijakan ini, berkesinambungan dengan kebijakan-kebijakan dan diskresi yang telah diberikan pemerintah pusat sebelumnya ke Kepri, saya yakin akan semakin menarik minat wisatawan mancanegara mengunjungi destinasi wisata di Kepri,” ucap Gubernur.

Memang sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan diskresi sebagai bentuk upaya dan langkah awal membuka pariwisata di Kepri. Seperti pembukaan travel bubble antara Singapura dan Indonesia, pembukaan lebih banyak entry point internasional di Kepri, hingga pelayaran perdana Feri dari dan ke Singapura.

“Namun, dengan masih adanya kewajiban tes antigen atau PCR walau sudah divaksin lengkap serta kebijakan karantina, progres pemulihan sektor pariwisata di Kepri menjadi tidak maksimal. Untuk itu dengan adanya kebijakan baru ini, saya yakin minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Kepri akan meningkat. Apalagi dengan bonus kebijakan bebas masker di ruang terbuka,” tutupnya.

(*/Brp)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *