
Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan kasus dugaan korupsi Perumahan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna masuk ke babak baru, Jumat (22/7/2022).
Setelah mandek selama 5 tahun, kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Natuna kini telah masuk tahap Pra Penuntutan, dan saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
“Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti, jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke tahap persidangan,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi.
Dalam penuntasan kasus, Sugeng menegaskan, Kejati Kepri sangat serius dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kita sangat serius dan komitmen perkara yang lama kita selesaikan, dan Alhamdulillah perkara Perum DPRD Natuna sudah kita selesaikan dan sekarang masuk ke tahap Pra Penuntutan,” tegasnya.
Dugaan korupsi tersebut, sebut Sugeng, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing yakni, Bupati Natuna Periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati Periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014, Hadi Chandra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Periode 2011-2016 Syamsurizon dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna Periode 2009-2012, Makmur.
Sementara itu, dari kelima orang tersangka dua diantaranya yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra merupakan Anggota DPRD Kepri Aktif periode 2019-2024.
Penetapan Kelima orang tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Natuna senilai Rp 7,7 miliar itu pada tahun 2017 lalu.