33 Anak di LPKA Kepri Terima Remisi, 2 Orang Diantaranya Langsung Bebas

33 Anak di LPKA Kepri Terima Remisi, 2 Orang Diantaranya Langsung Bebas
33 Anak di LPKA Kepri Terima Remisi, 2 Orang Diantaranya Langsung Bebas. f. Kanwilkumham Kepri.
33 Anak di LPKA Kepri Terima Remisi, 2 Orang Diantaranya Langsung Bebas
33 Anak di LPKA Kepri Terima Remisi, 2 Orang Diantaranya Langsung Bebas. f. Kanwilkumham Kepri.

Bentan.co.id – Sebanyak 33 anak yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Kepri mendapat remisi. Pengurangan hukuman diberikan untuk memperingati hari anak nasional yang jatuh pada hari ini Sabtu 23 Juli 2022.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Octaveri menjelaskan Remisi Anak Nasional (RAN) adalah Remisi yang diberikan oleh negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi.

“Remisi Anak Nasional diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun,” jelas Very.

Menurut Very, jumlah anak yang mendapatkan remisi pada tahun sebanyak 33 orang, dan 2 orang diantarantya langsung menghirup udara bebas. “Remisi Anak Nasional Tahun 2021 berjumlah 33 orang anak,” katanya.

Berikut rincian remisi yang diberikan:

LPKA Kelas II Batam: 24 orang
Lapas Kelas III Dabo: 3 orang
Rutan Kelas IIB Tg.Balai Karimun: 4 orang
LPKA Kelas II Batam: 1 orang (bebas)
Rutan Kelas I Tanjungpinang: 1 orang (bebas)

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *