Bentan.co.id – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat 3 kategori jenis BBM yaitu pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT) yang harganya ditetapkan Pemerintah dan diberikan subsidi yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak diberikan subsidi, diberikan biaya tambahan 2% dan didistribusikan di wilayah non Jawa, Madura, Bali (Jamali) yaitu Bensin RON 88. Ketiga, Jenis BBM Umum (JBU) di luar JBT dan JBKP seperti Pertalite dan Pertamax series.
Dalam audiensi bersama petinggi Pertamina Wilayah Kepri di Graha Kepri, Batam, Senin (1/8/2022), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengusulkan untuk dibentuk suatu tim khusus bersama dalam pengawasan pendistribusian JBKB dan JBT. Hal ini dikarenakan Nelayan dan Pelaku Usaha Transportasi Laut rawan menjadi celah bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan disparitas harga antara BBM Subsidi terhadap BBM Industri.
“Untuk itu kita sarankan untuk diadakan pembahasan suatu peraturan yang mewajibkan Nelayan dan Pelaku Transportasi Laut untuk diberikan kuota harian yang mana mewajibkan sekian persennya membeli BBM Non-Subsidi,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur mencontohkan, misal kebutuhan harian 100L, dapat digunakan mekanisme 70% BBM Subsidi dan 30% Non Subsidi. Gubernur pun meminta untuk dapat bersama-sama berfokus dalam pengawasan JBT dan JBKP.
Gubernur Ansar pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program MyPertamina Subisidi Tepat Sasaran bersama identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan nelayan. Untuk itu dalam finalisasi program digitalisasi, kita minta untuk dapat membuat program pengawasan sementara untuk JBKP dan JBT,” kata Gubernur Ansar.