
Bentan.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepri terus berusaha mengatasi masalah Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Wilayah Provinsi Kepri.
Sejauh ini Kanwil Kemenkumham Kepri mencatat setidaknya Lapas dan Rutan telah terisi sebanyak 4.768 orang dari Kapasitas yang hanya 2.733 orang. Sehingga dengan jumlah tersebut jika dirata-ratakan angkat Over Kapasitas mencapai 74 persen.
“Narapidana Narkotika terbanyak di Lapas dan Rutan hingga mencapai 64 persen,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, Sabtu (20/8/2022).
Mengatasi hal itu, kata Dwinastiti, Kanwil Kemenkumham Kepri terus berupaya mengoptimalkan pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi terutama Asimilasi Rumah. Selain itu, upaya lain adalah pihaknya juga telah mengajukan kepada Kemenkumham RI untuk dibangunkan satu unit Pelaksanaan Teknis yang berada di Kabupaten Natuna.
“Lahan kita sudah ada, mohon doa semoga saja di kabulkan,” ucap Nastiti.
Untuk jumlah penghuni, Nastiti merinci, Keterisian Lapas dan Rutan di Kepri diantaranya Lapas Kelas II A Tanjungpinang Kapasitas 354 Orang dan tingkat keterisian mencapai 465 orang, Lapas Kelas IIA Batam dengan Kapasitas 411 orang dan keterisian mencapai 1.167 Orang.
Lapas Narkotika Kelas Ii A Tanjungpinang dengan Kapasitas 620 orang, tingkat keterisian mencapai 850 orang, LPKA Kelas II Batam 125 orang dan keterisian hanya 46 orang, LPP Kelas IIB Batam 90 orang dan tingkat keterisian 210 orang.
Kemudian, lanjut Nastiti, Lapas Kelas III Dabo Singkep kapasitas 36 orang, keterisian 90 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang kapasitas 350, keterisian 396 orang. Rutan Kelas IIA Batam kapasitas 478 orang, keterisian 1.029 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Bali Karimun kapasitas 269 orang, keterisian 526 orang.
“Dalam hal ini, upaya tentunya kita selalu menyampaikan kepada Pemerintah untuk memberikan Lahan kepada kita, supaya kita bisa merelokasi tempat-tempat yang seharusnya di Relokasi,” tutup dia.