
Bentan.co.id – Memperingati hari Kesaktian Pancasila tahun 2022, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera setengah tiang, Jumat (30/9/2022).
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 003/1331/1.1.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.
Dalam SE tersebut berisi lima poin yang harus dilaksanakan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022.
Pertama, tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
Kedua, kepala daerah/forum komunikasi daerah, kepala kantor/lembaga vertikal mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Ketiga, seluruh kantor instansi pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Tanjunpinang pada 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Kemudian, pada 1 Oktober 2022 agar mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.
Keempat, pada 30 September 2022, masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media daring.
Terakhir, camat dan lurah se- kota Tanjungpinang diminta menyampaikan surat edaran Sekretaris Daerah Tanjungpinang tentang penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 kepada masyarakat melalui RT/RW di wilayah kerja masing-masing.
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat tersebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor. 003/6322/SJ, hal juknis peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.