Bentan.co.id– Seorang pengamen inisial AK (18) diamankan petugas Kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengendara perempuan, Rabu (28/12/2022).
Seorang pengamen inisial diamankan petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur, setelah seorang pengendara perempuan inisial WA (22) tidak terima atas perlakuan AK yang dinilai korban tidak menyenangkan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di lampu merah, depan Lotus, Kilometer 9, Tanjungpinang, tadi malam sekitar pukul 22.00 wib.
Dimana, saat itu, AK tengah mengamen dalam kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol, dan saat AK meminta sejumlah uang ke korban inisial WA tidak diberikan, sehingga AK menyentuh tangan korban dan menjulurkan lidahnya dengan menghadap ke korban.
“Saat itu AK ngamen dan meminta uang, kemudian AK memegang tangan korban dan menjulurkan lidahnya ke arah korban, dia juga saat itu dalam kondisi mabuk,” kata IPDA Apriadi.
Ia menyebutkan, atas peristiwa itu, korban merasa tidak terima dan langsung mengadukan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Setelah polisi menerima laporan itu, Ak langsung diamankan petugas malam itu juga dilokasi kejadian.
“Saat kita amankan sempat melawan, tapi AK tetap kita bawa ke Polsek, kita amankan dia sekitar pukul 23.00 dilokasi kejadian,” jelas Ipda Apriadi.
Setelah dimanakah di Polsek Tanjungpinang Timur, ungkap Ipda Apriadi, AK yang telah sadar dari pengaruh minuman alkohol, kepada polisi AK mengakui perbuatannya.
Untuk saat ini, AK masih dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan. AK juga diketahui memiliki istri yang saat ini tengah mengandung delapan bulan.
“Saat ini kita periksa dulu diduga pelaku inisial AK dan Korban’ inisial WA,” tukasnya.