Bentan.co.id– Komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang. Dari penangkapan keempat komplotan itu polisi sita 13 paket sabu, Jumat (30/12/2022).
Penangkapan komplotan pengedar narkotika jenis sabu itu dilakukan polisi di Jalan Arif Rahman Hakim Sei Jang Tanjungpinang dengan dua orang pelaku inisial MH dan TD.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang pelaku itu, dan kembali berhasil mengamankan dua orang lagi inisial AM dan SY di Jalan Dompak Darat Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi membenarkan bahwa petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang telah mengamankan komplotan narkotika jenis sabu.
“Iya benar, kita amankan empat orang, pertama kita amankan dua orang inisial MH dan TD di Sei Jang, kita kembangkan dan kembali amankan dua orang lagi inisial SY dan AM di Dompak Darat,” kata dia.
Untuk saat ini, tambah dia, para komplotan narkotika jenis sabu ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok sabu tersebut kepada mereka.
“Kita masih periksa keempatnya,” sambung dia.
Atas perbuatannya, para komplotan diduga pengedar narkoba jenis sabu ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.