
Bentan.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipraperadilankan dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, rabu (11/1/2023)
Pemohon yakni tersangka Goey Taufik Ryan yang tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan bahwa pemohon atas nama Goey Taufik Ryan prapidkan Kejari Tanjungpinang dengan perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tpg.
“Majelis Hakim tunggal yang ditunjuk yaitu Wakil Ketua PN Ricky Ferdinand,” ujar Isdaryanto, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Dia menerangkan, Praperadilan ini akan disidangkan pada 25 Januari 2023 mendatang. Namun, Isdaryanto belum mengetahui siapa Kuasa Hukum dari pemohon praperadilan ini. “Saya cek dulu nanti kita sampaikan siapa Kuasa hukumnya,” ucap dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir turut mengakui, bahwa Kejari Tanjungpinang di prapidkan oleh tersangka Goey Taufik Ryan.
” Iya benar ada Prapid tanggal 25 Januari 2023 mendatang,” kata Dedek.
Dedek menyampaikan, upaya prapid tersebut merupakan hak tersangka, dan Kejari Tanjungpinang akan mengikuti sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang.