
Bentan.co.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna menuntut lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 hingga 2015 seniali Rp 7,7 miliar, dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna Jimmy, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu.
Adapun kelima orang terdakwa tersebut masing-masing mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Menurut Jaksa, terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015, yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar. Serta kelimanya, dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 4 tahun penjara, dan meminta para terdakwa agar segera di tahan,” ucap Jaksa.
Kemudian, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan bila tidak bayar makan digantikan dengan 6 bulan kurungan.
Sementara itu, khusus terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 345,5 juta.
“Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” sebut JPU.
Mendengar tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu, 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” pungkas Hakim.