Seorang Anggota DPRD Batam dan Teman Wanitanya Ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang

Oknum anggota DPRD Kota Batam Azahari dan Teman Wanitanya Natasha, ditangkap petugas kepolisian Polresta Barelang. (f.Bentan).
Oknum anggota DPRD Kota Batam Azahari dan Teman Wanitanya Natasha, ditangkap petugas kepolisian Polresta Barelang. (f.Bentan).
Oknum anggota DPRD Kota Batam Azahari dan Teman Wanitanya Natasha, ditangkap petugas kepolisian Polresta Barelang. (f.Bentan).
Oknum anggota DPRD Kota Batam Azahari dan Teman Wanitanya Natasha, ditangkap petugas kepolisian Polresta Barelang. (f.Bentan).

Bentan.co.id- Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Batam ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu bersama seorang wanita penghibur di salah satu kamar Hotel di Kawasan Jodoh, Batam. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 0,24 gram sabu.

Azahari Yolanda, anggota DPRD Kota Batam hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama dengan seorang wanita penghibur bernama Natasha, saat menggelar pesta sabu di salah satu kamar Hotel di Kawasan Jodoh, Batam.

Penangkapan terhadap Azahari Yolanda seorang Legislator dari Partai Nasdem bersama teman wanitanya ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan adanya pesta narkoba di salah satu hotel berbintang dikawasan Jodoh, Batam.

Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati Azari Wakil Komisi II DPRD Batam ini akan menggelar pesta sabu bersama wanita pemandu lagu di dalam kamar hotel.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febriantara mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut diakui tersangka Azari dibelinya seharga 1,5 juta dari seorang bandar narkoba di Kota Batam.

“Tersangka akui membeli sabu itu melalui perantara NR, dan NR ini beli sabu itu melalui temannya inisial BEB (DPO). Kemudian setelah tersangka Azari membayar dengan di transfer, selanjutnya sabu itu diantara oleh seorang laki-laki dikamar tersebut,” kata dia, Rabu (1/2/2023)

Hingga saat ini, petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Barelang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar narkoba yang memasok sabu itu kepada tersangka Azari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *