Polsek KKP Polresta Barelang Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Secara Ilegal di Batam

Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Tangkap Empat Orang Sindikat Penyelundupan PMI di Batam.
Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Tangkap Empat Orang Sindikat Penyelundupan PMI di Batam. (f.Bentan)
Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Tangkap Empat Orang Sindikat Penyelundupan PMI di Batam.
Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Tangkap Empat Orang Sindikat Penyelundupan PMI di Batam. (f.Bentan)

Bentan.co.id- Petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, menggagalkan upaya penyeludupan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui sebuah Pelabuhan Internasional  di Kota Batam, Rabu (08/2/2023)

Puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal itu rencananya akan di pekerjakan  sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan buruh di perkebnunan sawit.

Selain menggagalkan upaya penyeludupan 10 orang calon PMI atau yang dikenal dulu sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Jawa.

Polisi juga mengamankan empat orang pelaku sindikat penyelundupan PMI secara Ilega, keempatnya masing-masing bernama Mahadi, Yoto Prihantono,  Wulandarai dan Suryaman berprofesi sebagai kapten kapal yang akan membawa pmi dari Batam ke Pasir Gudang Johor Malaysia.

Dalam penyelundupan PMI Ilegal, keempat orang pelaku ini memiliki peran masing-masing, seperti menjemput, menampung, mengurus keberangkatan hingga di Malaysia. Kemudian, untuk bisa bekerja di Malaysia, para PMI dikenakan biaya 5 hingga 8 Juta Rupiah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Putra Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pemberangkatan PMI secara Ilegal, oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan merekrut calon PMI dari luar Kepri.

“Dari empat pelaku ini, peran paling penting adalah penampung yang ada di Batam sekaligus memproses keberangkatan ke luar negeri. Dan si Kapten Kapal mempermudah proses perjalanandari Harbourbay sampai diturunkan di Malaysia, seperti penunjuk jalan dia (Kapten Kapal),” kata Kaposlek, saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza , Handphe serta sejumlah paspor.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya,  keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,  dan denda 15 Milyar.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *